Dalam rangka pelaksanaan pemutusan mata rantai covid.19 perbup no 44 tahun 2020

Dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan pemutusan mata rantai covid19 ( Perbup Kab.Kampar no 44 tahun 2020 ), Camat kecamatan Tapung yang bersinergi dengan Babinkamtibmas ,Kapolsek Tapung dan Satpol-PP serta OKP dan Ormas telah membentuk team dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan,menjaga jarak,dan memakai masker. adapun peraturan tersebut bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan tatanan kehidupan baru atau yang lebih tenar lagi di sebut new normal. sasaran sosialisasi ini terutama ke pasar pasar yang ramai di kunjungi masyarakat dengan harapan masyarakat mempunyai kesadaran dan mendisiplinkan diri untuk hidup bersih sehat aman dan produktif di masa pandemi covid 19 ini. Begitupun team masih mendapati sebahagian masyarakat yang tanpa mereka bersalah tidak menggunakan masker,untuk itu team secara tegas mengingatkan dan memberikan pengetahuan tentang bahaya nya virus ini.kemudian memberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia raya.untuk selanjutnya apa bila masih kedapatan masyarakat tidak menggunakan masker maka akan di kenakan denda melaksanakan kegiatan sosial. ( API-NI Kampar)

0Shares

Pos terkait