KPK Tahan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah…

JAKARTA, wartategas.com Akhirnya Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ditahan KPK, Selasa (17/11/2020). Dalam konferensi pers-nya KPK yang disiarkan secara langsung sekira pukul 16:00WIB.

Beberapa jam sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018, Selasa (17/11/2020).

“Hari ini Selasa, 17/11/2020 KPK melakukan pemanggilan ZAS (Zulkifli) Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

Ali mengatakan, Zulkifli sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan Zulkifli hari ini adalah pemanggilan ulang karena sebelumnya Zulkifli tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/11/2020).

Saat itu, Zulkifli beralasan sedang menjalani kegiatan dinas sehingga mengajukan penjadwalan ulang.

Adapun KPK berencana menahan Zulkifli apabila saat itu ia memenuhi panggilan KPK.

Hal itu disampaikan Ali saat ditanya soal dua kepala daerah yang akan ditahan KPK sebagaimana pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kemarin dipanggil dua (kepala daerah), (Bupati) Labuhan Utara dan (Wali Kota) Dumai,” kata Ali, Rabu (18/11/2020).

Dalam kasus ini, Zulkifli menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (red)

0Shares

Pos terkait