Pengacara Kesal Akibat Polisi Persulit Penasehat Hukum Temui Kliennya

Pekanbaru, 12/12/2029 – Media (tim)

Wartategas.com-Dua dari penasehat hukum tersangka kasus narkoba jenis sabu datangi Polda Riau. Dua diantaranya langsung dipimpin oleh Ifriandi, SH dan Rudy.S.Hl mengantarkan surat kuasa pendampingan hukum atas nama inisial “A” yang ditangkap oleh polisi beberapa bulan lalu di wilayah hukum polres Kampar-Riau, namun gagal ketemu penyidik karena pelayanan subdit 2 Resnarkoba tersebut tutup.

Menurut Ifriandi SH sebagai Ketua Tim (Katim) penasehat hukum tersangka, baru tadi malam pihak keluarga tersangka menandatangani surat kuasa pendampingan hukum yang diwakili oleh istri korban. Dan seterusnya kita segera bergegas menuju Polda Riau untuk koordinasi sekaligus mengantarkan surat kuasa terkait perkara yang tengah menimpa klien kami “jelasnya”

Ada hal penting karena menurut keterangan yang kami dapatkan dari pihak keluarga bahwa penangkapan klien kami tergolong janggal, awalnya klien kami disuruh oleh tedakwa dari dalam rutan untuk menjemput suatu barang yang tidak tau jenisnya dan seterusnya dipersilahkan bertemu kepada beberapa orang di salah satu hotel untuk menyerahkan barang tersebut, sekaligus meminta. Setelah tersangka mengikuti arahan yang menyuruh akhirnya mereka ketemu di di salah satu hotel. Namun karena uang yang dimaksud tidak dibawa oleh orang tersebut akhirnya tidak menyerahkan barang dan tetap mengikuti arahan yang menyuruh berinisial “M”. Dan tersangka dan orang yang
dimaksud sepakat untuk selesaikan besok, Tuturnya (red)

Sore keesokan harinya tersangka kembali berkomunikasi dengan orang yang dimaksud untuk membawa uang dan menjemput barang tersebut di dekat Halte bus tidak jauh dari tempat pertama atau salah satu hotel. Setelah sepakat seterusnya tersangka bawa bungkusan tersebut ke tempat yang di sepakati. Sesaat kemudian orng yang jemput barang datang dan membawa uang tiba di lokasi, dan setelah melihat tersangka bawa barang yang di suruh beberapa orang yang mau jemput ternyata anggota polisi yang langsung menangkapnya dan memboyongnya ke Polda Riau. “Sambungnya”

Ditambahkan oleh penasehat hukum tersangka bahwa kejadian itu aneh dan diduga ada unsur jebak dan mengorbankan klien kami. Belum lagi pasal yang dituduhkan kepada klien kami yaitu : Membeli, Memiliki, Menyimpan dan seterusnya. Padahal klien kami langsung di boyong ke Polda tanpa menemukan barang lain yang tersimpan di tempat lain juga, bunyi pasal menyimpan dimana ?, padahal klien kami bertindak seperti pengakuan nya tersebut dan diperkuat oleh kesaksian dari orang menyuruh tersebut mengatakan bahwa klien kami hanya di suruh tanpa tau apa jenis barang yang klien kami jemput. Dan tentunya patut kami duga kuat bahwa ada rekayasa yang mengorbankan klien kami. Dan nanti kami berkoordinasi terlebih dahulu kepada penyidik dan pihak terkait atas informasi ini.
Tetapi hari ini penyidik tidak ada di tempat, sehingga kami susah minta berkas acara pemeriksaan klien kami. Mudah mudahan Senin kita mulai lihat kronologisnya (red)

Kami juga langsung membesuk klien kami yang di titipkan di Polsek Lima Puluh Kota, namun gagal karena penyidik Polda Riau tidak ada satupun Ketemu untuk merekomendasikan pertemuan dengan klien kami. Karena piha Kepolisian Sektor Lima Puluh tidak mau di salahkan oleh prosedur. Dan mempersilakan izin penyidik Polda Riau (red)

Nah ini juga suatu kejanggalan yang mengagetkan kami karena kami duga dipersulit oleh kepolisian setempat untuk berkoordinasi dan bertemu kepada klien kami, pada hal Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan, dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

Sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum dan sebagai lawyer sangat sering mengalami hal seperti ini, dan kami duga teman- Pengacara lain di seluruh Indonesia mungkin sering mengalami hal yang seperti ini. Kami advokat seluruh indonesia meminta kepada instansi kepolisian kejaksaan mau maupun rutan jgn berlindung di balik SOP internal lembaga, tetapi justru mengesampingkan undang undang. sehingga hak sebagai warga negara kehilangan atas sikap oknum penegak hukum seperti ini. pemhaman terhadap pelaksanaan norma hukum harus lebih diutamakan, Apakah mungkin aturan hukum yang diatur dalam KUHP tersebut di kakangi dalm realisasinya. Kita negara hukum tetapi penegak hukum tidak tegak dalam pelaksanaannya. “tutupnya”

Media (tim)

0Shares

Pos terkait