OKNUM. POLSEK TAPUNG,tolak. laporan masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan surat tanah.

Wartategas.com-Selasa (15/12/2020) Berawal dari Mencari bukti”kasus pemalsuan surat yang di duga di gandakan oleh 2 wanita bernama inesyal A dan B TEMPAT tinggal di kusau tapung hulu yang mana pelapor telah meminta kami selaku tim awak media maka tim pun sepakat untuk mencari bukti”yang mana untuk bisa di pertangguang jawabkan.

di ceritakan oleh bernama ibu juli ada seseorang teman sahabat ibu juli melakukan pemalsuan surat tanah ibu juli.

pernah saya tanya kepada rekan saya yang bernama inesyal A dia melakukan pemalsuan surat tanah saya, yang terletak di kampung mandiling, jalan baru

Alasan terduga memalsukan surat tanah tersebut’ dikarnakan punya hutang dengan ibu juli sebesar 20 jt. Surat tanah palsu tersebut ingin digunakan untuk meminjam uang dikoprasi, agar bisa membayar hutang.

seperti surat tanah yang di duga di gandakan,termasuk rekaman Video maupun rekaman suara.

Tanggal 15/12/2020 jam 10 pagi, ketika kami mau hendak mengambil surat tanah yang di ceritakan sama ibu juli yang keberadaanya disebuah koperasi untuk mencairkan dana.

namun pihak koperasi tersebut telah mengetahui kalo surat tersebut palsu.dan pihak koperasi pun tak begitu saja untuk mencairkan  dana tersebut.

dan ibu juli pun mendatangi kantor koperasi untuk mengambil surat tersebut ..teryata surat” yang mau jadi salah satu bukti ternyata sudah di ambil oleh terduga.

sedangkan ibu juli sudah meminta melaluin cat wa kepada pihak koperasi jangan diberikan sama terduga.dan ternyata pihak koperasi pun memberikan surat yang sudah di larang oleh ibu juli

dan ibu juli pun menaruh kecurigaan terhadap  pihak koperasi.

Lalu ibu juli bertanya, dengan pihak koprasi apa ini ada kalian kerjasama mengapa abang ingkar janji.  Kan sudah saya bilang jangan di berikan kepada terduga

jawab pihak koprasi, saya takut tok atau kak” takut terlibat makanya saya kasih surat itu pusing saya ngurusin surat itu.

Pihak kobrasi saat di tanya kayak ngelantur tidak tau arah dia bingung harus apa dia perbuat.

dan Kami pun mencoba menelfon terduga yang tidak masuk akal.lalu pun menanyakan surat tersebut.

tetapi terduga berbelit”ketika di tanya dimana surat tersebut jawab terduga surat itu kami pinjam untuk foto copi,  namu ibu juli pun tidak percaya kepada terduga.

dan ibu juli pun menelfon.lagi untuk janjian untuk ketemuan dan terduga pun mau untuk ketemuan.dan kami pun meluncur disuatu tempat yaitu sp3 bukit kemuning

dan kami sudah sampai di tempat yang di janjikan Ternyata terduga tidak ada.

maka ibu juli pun melapor kan ke KAPOLSEK TAPUNG. Agar cepat selsai

Minimnya regulasi yang memberikan perlindungan warga masyarakat terhadap Pihak Kepolisian. Selasa (15/12/2020) sore, Pelapor seorang ibu juli yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah, justru harus tertunduk lesu dikarenakan laporannya kurang di tanggapi pihak kanik POLSEK TAPUNG. Usaha untuk mendapatkan haknya kandas oleh pihak kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Oleh kanik POLSEK TAPUNG, laporan Pelapor ditolak. Pelapor bermaksud melaporkan dugaan pemalsuan surat tanah yang tak kunjung selesai dikarnakan banyak korban penipuan. setelah dilakukan mediasi secara kekeluargaan. Pihak kepolisian berdalih bahwa Pelapor tidak memiliki bukti-bukti yang cukup agar laporannya dapat diterima. Oleh pihak kepolisian pula laporan Pelapor disimpulkan tidak merugikan pihak pemegang surat yang asli.

Bukannya pemalsuan surat dan tandatangan sesorang telah di palsukan itu adalah kejahatan mengapa kanik, POLSEK TAPUNG tidak menerima laporan ibu juli

Sementara ibu juli lapor membawak saksi atau salah satu seorang wanita yang bernama inesiyal( A ) tetapi tetap saja tidak diterima oleh penyidik.

Lebih lanjut, Pihak aparat kepolisian akan terus membebankan pembuktian pada pelapor, dikarenakan pelapor tidak dirugikan menurut pihak kepolisian.

Merujuk pada kasus yang dialami oleh Pelapor, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 12/2009”) pada Pasal 8 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa:
“Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK.”

“Jika kondisi ini diterapkan pada perkara yang dialami Pelapor, maka tentunya akan pupus harapan bagi Pelapor untuk mendapatkan keadilan melalui jalur pelaporan di kepolisian.

Pemalsuan Surat yang terjadi pada  Pelapor merupakan pertanda bahaya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Institusi kepolisian terkesan hanya akan membela mereka yang secara hitam diatas putih kuat. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki bukti-bukti padahal secara nyata mereka berada dalam posisi tertindas, harus rela jika laporannya tidak ditanggapi.

“Peristiwa penolakan laporan ini semangkin menegaskan urgensi dari adanya payung hukum tersendiri bagi para Pelapor yang dapat menjamin pemenuhan hak-hak asasi manusia”.

Wartawan / suprianto dan weri saputra tanjung sebagai kabiro riau

0Shares

Pos terkait