Team Kuasa Hukum Korban Perampasan Kendaraan Kembali Datangi Polda Riau

Pekanbaru, wartategas.com -05 Februari 2021- Media Cyber Team

Team kuasa hukum korban perampasan kendaraan bermotor yang terjadi di jl.Arifin Akhmad Pekanbaru beberapa bulan lalu kembali datangi penyidik Polda Riau mengklarifikasi tentang kendala pengusutan kasus tersebut beberapa waktu lalu.

Team kuasa hukum

Kuasa hukum yang sebelumnya hanya satu orang justru semakin bertambah untuk memberikan bantuan hukum, dan hampir mencapai puluhan dibawah kendali Ketua Team (KATEAM) EDI SOPIAN, SH. Mereka bersama Zulhamdan sebagai korban perampasan untuk bertemu penyidik Polda Riau.

Beberapa kuasa hukum korban tersebut yang tergabung dalam team melalui KA.Teamnya menjelaskan kepada awak media yang kebetulan bertemu di gerbang Polda Riau saat team keluar mengatakan bahwa teamnya hari ini silaturahmi penyidik, mengantarkan surat kuasa karena ada penambahan jumlah kuasa hukum. “tuturnya”

Ditambahkannya bahwa kasus ini tergolong lambat penanganan hukumnya, tetapi kita pahami bahwa teman Kepolisian juga pasti akan prioritas sesuai peran penegakan hukum yang berkeadilan, tentunya kita sedikit bersabar dan yakin bahwa kasus ini tuntas.

Ketika Wartawan tanya tentang jawaban pihak penyidik Polda Riau, Kateam mengatakan bahwa pihak penyidik tadi menjelaskan, dan meyakinkan kita untuk tindak lanjut penyidik. Dan tadi salah satu dari penyidik memastikan akan segera gelar perkara. “tutup Kateam Kuasa hukum”.

Korban perampasan kendaraan Zulhamdan juga tidak luput dari pertanyaan wartawan tentang perasaannya atas penanganan kasus ini yang hampir satu tahun, dan korban yang berprofesi tetap di properti ini mengatakan bahwa kita Yakin kepada pihak penegak hukum seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum saya. Meskipun penanganannya lama tentunya pihak kepolisian ada alasan untuk itu. “jawabnya”

Bisa jadi karena perampasan kendaraan yang saya alami ini adalah sudah menjadi bagian dari hukum yang harus di tegakkan, kalaupun mereka darimana atau debt kolektor maka secara jelas dan terbuka untuk publik bahwa hal ini tidak dibenarkan. Apalagi ada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kl tak salah, oleh karena itu kita support kepolisian dalam penegakan hukumnya, “tutup Zul”

Rilis: Redaksi Cyber

0Shares

Pos terkait