Diduga oknum kolektor sebuah leasing ternama melakukan tindakan penarikan unit kendaraan bermotor sepihak

www.wartategas.com, kampar 26-02-2021

oknum kolektor atas nama  FDS diduga telah melakukan pelanggaran prosedural dan mengangkangi uu no 42 tahun 1999 tentang fidusia dengan cara menarik unit tanpa memperhatikan prosedur dan mekanisme dalam hal penarikan unit kendaraan.

Adapun berdasarkan Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU No.42/1999”), Fidusia didefinisikan sebagai suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor atau benda bergerak lainnya serta bangunan yang tidak dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Pembebanan jaminan fidusia atas suatu benda memberikan hak kepada kreditur selaku Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu atas piutangnya kepada debitur Pemberi Jaminan Fidusia (debitur) (droit de preferren/ Hak Preferen) (Pasal 27 ayat (1) UU No.42/1999).  Karena Hak Preferen yang dimiliki oleh Kreditur, maka apabila debitur/pemberi fidusia cidera janji, debitur wajib menyerahkan benda yang dijadikan objek fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

dikonfirmasi awak media kepada korban, ibu NS mengatakan bahwa pihak kolektor mengajak ibu NS untuk keluar rumah dan foto bersama dengan sepedah motor dan diminta untuk menandatangani dokumen yg tidak jelas perutukannya. lalu kemudia oknum kolektor tersebut membawa unit tersebut ke kantor leasing.
pengakuan ibu sudah membayar melalui rekening pribadi dengan penagih utang nya bernama FDS tersebut lalu tidak dibayarkan dengan penagih tersebut ke lesing tersebut.

melalui kuasa hukumnya , Hamdani SH dan rekan serta didamping oleh andrianto yang merupakan team daei kantor hukum Hamdani, SH & Rekan serta juga didampingi oleh Anggota Media www.wartategas.com Kabiro Riau Suwanto, “membenarkan telah terjadi tidakan pelanggaran yg dilakukan oknum kolektor tersebut dan sudah berhasil kami tangani”.imbuhnya

“Setelah kami konfirmasi dan mediasi pihak perusahaan beritikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. alhamdulillah unit sudah kembali ke pemiliknya dan sudah kami serahkan” ujarnya.(suprianto.red)

0Shares

Pos terkait