Kapolsek Bangkinang Barat Tangkap Terduga Pengedar Sabu, dikecamatan kuok

Kampar, wartategas.com, 11 Maret 2021 Kapolsek Bangkinang Barat ungkap kasus Narkotika Pelaku bernama AZLAN HARIF Als ANIF Pekerjaan Pedagang, tempat tinggal Desa Kuok Kecamatan Kuok.

barang bukti
-1 (satu) paket kecil plastik bening yg diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
-1 (satu) unit Handphone merk Xiomi 4A1 (satu) unit SPD motor Honda beat warna hitam BM5676 ZAA

Dikonfirmasi awak media kepada Kapolsek unit Reskrim AIPTU IRWAN FADILLA, S.H  Bangkinang Barat menjelaskan ,KRONOLOGIS PENANGKAPAN.
Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 01.00 wib Kapolse
k Bangkinang barat IPDA YULANDA ALVALERI, S.Tr.K mendpat informasi dr masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba dipinggir jalan Prof. M. Yamin, SH Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar.

kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU IRWAN FADILLA, S.H  dan tim Opsnal melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tempat transaksi dan sekira pkl 01.00 wib melihat dua orang laki-laki sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu selanjutnya dilakukan penangkapan namun pada saat itu pelaku atau sipenjual Narkotika jenis Shabu membuang 1 paket kecil diduga narkotika jenis Shabu keatas tanah serta pada saat itu yang berhasil ditangkap adalah sipenjual Narkotika jenis Shabu atas nama AZLAN HARIF sedangkan sipembeli berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

selanjutnya Pihak Kepolisian menyuruh pelaku AZLAN HARIF untuk mengambil kembali narkotika jenis Shabu yg dibuangnya tersebut dan setelah itu barang bukti diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku lalu mengamankan hand phone merk Xiomi 4A milkk pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangkinang barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Bangkinang barat Kanit Reskrim AIPTU IRWAN FADILLA, S.H menjelaskan Terduga dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021, sekira Pukul 01.00 Wib, di pinggir jalan Prof. M. Yamin, SH. Desa Kuok Kec. Kuok Kabupaten Kampar.

(andriyanto, red)

0Shares

Pos terkait