Ada Apa Dengan PLASMA Di Kabupaten Asahan..

Wartategas.com.Asahan
Rapat besar Koperasi Produsen Asahan Bina Sejahtera yang di gelar pada hari ini Sabtu tanggal 20 Maret 2021 di jalan sirsak kelurahan sentang kecamatan kota kisaran Timur,dalam rangka percepatan redistribusi lahan plasma, dimana selama ini perusahaan perkebunan yang ada di kabupaten Asahan sebahagian besar belum mengeluarkan kewajibannya sesuai yang telah di atur di dalam Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.


Di dalam mengawali kata kata sambutannya ketua koperasi produsen Asahan Bina Sejahtera menjelaskan bahwa ²73 orang masyarakat yang hadir adalah perwakilan dari 3680 orang anggota dan pengurus yang berdomisili di sekitar 5 Perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya dalam mengeluarkan 20% dari lahan HGU yang di usahai selama berpuluh tahun. Yaitu PT.Sari Persada Raya di kecamatan Bandar pasir mandoge, PT.Citra Sawit Indah Lestari di kecamatan Sei Kepayang, PT Inti Palm Sumatera di Kecamatan Sei Kepayang, PT Padasa Enam Utama di Kecamatan Teluk Dalam , PT Gunung Melayu di kecamatan Rahunning.


Sementara Handi Afran Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Asahan yang juga sebagai ketua fraksi di DPRD dari Partai PDIP mempertanyakan kepada pihak pemerintah Kabupaten Asahan,ADA APA DENGAN PLASMA di Kabupaten Asahan.? Karena sudah berpuluh tahun para perusahaan perkebunan mengusahai lahannya namun hingga saat ini semua masih adem2 saja seakan tidak ada tanda-tanda terusik sedikitpun. Meskipun Perpres nomor 86 tahun 2021 yang sudah di syahkan oleh presiden demi percepatan peningkatan ekonomi masyarakat. Dan yang lucunya pemerintah daerah mana kok g ada yang hadir.? Padahal ini untuk kepentingan rakyat.jangan pas mau pilkada aja mengemis sama rakyat mintak suara gumamnya geram.


Bapak Drs Farid Husein AK sebagai ketua dewan pembina koperasi produsen ASAHAN bina sejahtera yang sekaligus wakil sekretaris HKTI pusat yang di pimpin oleh Bapak Moeldoko sebagai ketua umum juga turut hadir bersama beliau Bapak Isa Harun ketua satgas HKTI Pusat Jakarta dalam pemaparannya Drs Farid Husein AK mengatakan tidak bisa tidak dan menjadi suatu keharusan seluruh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan wajib mengeluarkan plasma 20%dari lahan yang d usahai. Bila tidak izinnya bisa di cabut atau HGU nya tidak di perpanjang lagi.


Wakapolres Asahan Kompol Juli Siregar menegaskan bahwa dalam hal penegakan hukum Polri tetap berpihak kepada kebenaran.dan mendukung penuh serta tetap akan mengawal pelaksanaan undang-undang. Dan berharap kepada semua petani penerima plasma sebaiknya benar benar lah sebagai petani yang menggarap langsung lahannya sendiri dan tidak di jual kepada para cukong yang berduit.
Harapan masyarakat kepada pihak pemerintah kabupaten agar mendukung kepentingan rakyat guna percepatan redistribusi lahan plasma ini.

(jainul qomar,red)

0Shares

Pos terkait