Perampasan motor oleh oknum Debt collector di purbalingga

Jakarta-wartategas.com Perampasan motor kembali terjadi di Kabupaten Banyumas kali ini korban merupakan warga Purbalingga yang sedang melintas di pertigaan arah SPN (Sekolah Polisi Negara) Purwokerto, debt collector melancarkan aksinya dengan membuntuti korbanya sampai di lokasi kos kosan anaknya di depan SPN dan mengajak paksa korban ke kantor Finace dengan alasan bernegosiasi, namun setelah meminta STNK dan kunci dengan alasan Cek Fisik korban di mintai tanda tangan penarikan unit dengan kop surat pihak ketiga yaitu PT. KAWITAN PUTRA SEJAHTERA dan yang bersangkutan menolak untuk tandatangan.


Korban TN (46) menuturkan,”slasa (06/04) sekitaran jam setengah dua siang saya di buntuti dua orang dan menghampiri saya di depan kos kosan anak saya, dengan alasan dan janji manis saya di ajak ke kantor bescamp di perumahan namun saya menolaknya, oleh debt collector lalu saya di ajak ke kantor Finance di sana saya dimintai STNK, kunci dan di suruh tandatangan namun saya menolak”.
TN menambahkan, “motor saya di rampas di jalan padahal saya saat itu sedang dalam negosiasi untuk pelunasan, saya merasa di permainkan dan di rugikan dengan tindakan debt collector yang membohongi saya” Katanya.


Kami bersama korban TN segera melakukan konsultasi untuk pelaporan ke Polresta Banyumas, salah satu anggota unit satu Polresta Banyumas mengarahkan kita untuk melengkapi berkas laporan dan akan segera memprosesnya, Korban segera akan melengkapi berkasnya dan akan menindak lanjuti masalah ini ke jalur hukum.
Kami juga melakukan konsultasi kepada Pakar Hukum spesial Lembaga Keuangan Surahman Suryatmaja, S.E,S.H, M.H, CCD, CMLC, CMED , “Bahwa perampasan yang dilakukan oleh Debt Collector itu kategori pidana, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau mengurangi kewenangan pasal 15 ayat 2 undang-undang fidusia di mana disana semula bahwa eksekusi itu bisa dilakukan kapan saja atas nama undang-undang fidusia dan memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk melakukan eksekusi, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi itu dibatasi jadi eksekusi itu menjadi sah. Jadi jika Debitur tidak mengijinkan debt collector tidak boleh merampas karna aturanya adalah kreditur harus menggugat ke pengadilan untuk mendapatkan putusan untuk disita kendaraanya.


Suratman menambahkan, “Jadi ini perlu diketahui masyarakat luas, DC tidak bisa menarik kendaraan kalau debitur nya tidak berkenan”. Katanya
Kepada para penegak hukum khususnya Polresta Banyumas kami mohon untuk dapat menindak dengan tegas Perusahaan Pihak ketiga Finance yang menaungi matel yang meresahkan warga agar di tindak sesuai dengan undang-undang.

(R.Septyandaru red)

0Shares

Pos terkait