Perpanjang SIM Bisa Melalui Aplikasi

Jakarta,–wartategas.com Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya lewat smartphone.

Segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.

Meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar. Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank. (antara/jpnn).

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

(R.SeptyanDaru, Red)

0Shares

Pos terkait