Giat Pembubaran Balap Liar dan Kerumunan di Desa Sumber Makmur.

www.wartategas.com, Kampar Minggu 18 April 2021.

Minggu, tanggal 18 April 2021, pukul 06.00 Wib, Babinsa Desa Sumber Makmur, Serda Sugiran bersama Aparatur Desa dan Karang Taruna serta masyarakat Desa Sumber Makmur melaksanakan pembubaran Balap Liar dan Kerumunan di Desa Sumber Makmur.

Kegiatan Balap Liar di Desa Sumber Makmur seolah sudah menjadi tradisi pada setiap bulan Ramadhan dan menjadi keresahan Masyarakat Sumber Makmur karena sudah mengganggu ketertiban umum.

Atas dasar tersebutlah Babinsa dan instansi terkait serta elemen masyarakat bergerak dalam mentertibkan dan menkondusifkan lingkungan masyarakat dari segala gangguan dalam hal ini juga menyesuaikan protokol kesehatan masa pandemi sesuai Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000

Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta

Para warga yang diamankan di data baik data diri dan kendaraan, lalu diarahkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
Setelah mendatangkan para orang tua masing-masing, warga yang diamankan diperbolehkan kembali ke rumah masing- masing.

(Andriyanto red)

0Shares

Pos terkait