KPK resmi menahan Wali Kota Tanjung Balai M.Syahrial terkait dugaan kasus korupsi

Wartategas.com – Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Tanjungbalai akibat kasus korupsi yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

Penyampaian maaf itu, disampaikan Syahrial saat digiring oleh pengawal tahanan dengan tangan terborgol dan memakai rompi oranye khas tahanan KPK untuk dibawa ke rumah tahanan.

“Ya, saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai, (korupsi) yang sudah saya lakukan,” ungkap Syahrial di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial mengklaim akan membantu penyidik KPK untuk membantu membongkar kasus korupsi yang kini menjeratnya tersebut.

Dalam kasus ini, M. Syahrial memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stefanus Robin Pattuju untuk dapat menghentikan perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK terhadap Syahrial di Tanjungbalai agar tidak naik ditahap penyidikan.

Adapun aktor yang mempertemukan Stefanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

Itu pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.

“AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK

Selain Syahrial dan Stefanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka. Untuk Stefanus dan Maskur sudah dilakukan penahanan sejak Kamis (22/4/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sukatmen red)

0Shares

Pos terkait