Mangkir panggilan penyidik,ketua koperasi KNES di gelandang ke polres kampar.

BANGKINANG – Ketua Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES), M Alwi Arifin dikabarkan digiring ke Mapolres Kampar, Kamis (29/4).

KNES merupakan koperasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu.

KNES ini ditunjuk untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat penerima objek TORA di Senamanenek dalam kerjasama kemitraan dengan PTPN V.

Dikabarkan ketua koperasi ini digiring pihak Polres Kampar, Kamis (29/4) siang.

Kasatreskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra membenarkan bahwa pihak Polres Kampar melakukan penjemputan yang bersangkutan.

“Kita melakukan penjemputan paksa yang bersangkutan setelah dua kali dilakukan pemanggilan tidak di indahkan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Berry menjelaskan pemanggilan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait perkara yang tengah ditangani Polres Kampar.

“Pemanggilan yang dilakukan untuk dimintai keterangan terkait laporan dari anggota KNES tentang adanya penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU),” ungkapnya.

Dirinya menuturkan yang bersangkutan berstatus saksi saat ini.

Ia menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, tetapi tidak di indahkan yang bersangkutan.

Dikatakannya terkait perkara ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Sumber : Nurhayati Syahrani Tarigan

Ali Rahman Siregar (Red)

0Shares

Pos terkait