Permintaan Maaf MS (M.Situmorang) Guru SD Kepada Insan Pers Yang Mengancam Wartawan Dengan Cangkul Saat Sedang Konfirmasi

Simalungun Sumut, Wartategas.com -Rabu 16 Juni2021
Semangkin terancam profesi PERS, belum tuntas masalah kasus percobaan pembakaran rumah Wartawan Bamby Lubis di Pematang Siantar SumateraUtara.
Malah muncuk peristiwa baru seorang Guru SD di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara mengambil Cangkul dari belakang kantor SD lalu mengangkat dan mengarahkan ke wajah si Wartawan ketika dikonvirmasi tentang dana Bos.

Kronologis awalnya, terjadi di SD Negeri 091260 Perkebunan Serapuh Nagori Margo Mulyo Kec Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara 2 wartawan yaitu R Silaban dan rekan nya konvirmasi tentang penggunaan Dana BOS disekolah SD tersebut.

Guru SD berinitial MS marah marah ,Wartawan datang mau minta duit kata MS (Red kejadian Rabu 16 Juni2021) sekitar jam 11.30 Wib
R.Silaban dan rekannya mempertanyakan apa maksud ibu kami PERS meminta duit, menghina profesi PERS ya, kami hanya mempertanyakan tentang dana BOS bu. Ujarnya

Semangkin emosi nya Guru SD MS langsung ke belakang mengambil cangkul dan mengangkat keatas mengarahkan ke Wartawan tadi.

Watawan lain langsung merekam kejadiannya Guru SD angkat cangkul(Video yang sempat beredar di media sosial dan YouTube). MS menangtang rekam, tulis dan lapor kan saya tak takut tantang MS.
Akhirnya Wartawan tadi melaporkan kasus Guru SD MS ke Polsek Bangun Polres Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Ketua PWI Kab Simalungun Sumatera Utara Hasuna Damanik 16/6 menanggapi kasus Guru SD mengancam Wartawan dengan cangkul mengatakan, tak pantas dilakukan seorang GuruSD melakukannya apalagi menghalang halangi tugas PERS ujarnya Ketua PWI Kab Simalungun.

Kapolsek Bangun Polres Simalungun AKP Lambok S. Gultom SH membenarkan kasus tersebut, dan menjelaskan kepada awak media ini bahwa kasusnya telah berdamai dan MS Guru SD tersebut telah berdamai dan telah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi ujar Kaposek Bangun.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peran pers. Diatur pula peran serta masyarakat dan ketentuan pidana seperti hal nya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).

Red ( Syam Hadi Purba )

0Shares

Pos terkait