Tidak Jelas Asal Media Dan Organisasinya, Segera Dilaporkan Ke Penegak Hukum

Jakarta, Media Tim – Nurhazni Zendrato istri dari dugaan pelaku penganiayaayaan yang sampai kini tidak tau keberadaannya kehabisan sabar atas ulah beberapa oknum yang mengaku dari pimpinan media dan pimpinan LSM di Kepulauan Nias Sumatera Utara. Betapa tidak Nurhazni yang kini sendirian menunggu kepastian hukum yang berkeadilan atas perkara yang tengah dialami suaminya (RNH) justru tertekan oleh pihak oknum wartawan dan LSM tersebut, bahkan dia(red) menduga keras hilangnya suaminya dari tanggung jawabnya hukum bukanlah lari. akan tetapi tekanan yang menakutkan yang suami saya alami, dan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian yang kami alami membuat suami menghilang bahkan seluruh keluarga kami turut tertekan atas hal ini.

Kami sedang mencari bantuan hukum dari pihak yang punya perikemanusiaan untuk membantu kami dalam masalah ini. Dan Alhamdulillah kami sedang membuat surat kuasa untuk segera mengambil sikap yang sesuai aturan hukum di Negara Indonesia “Tambahnya”

Beberapa media tim mencoba mengkonsumsi hal ini kepada perwakilan tim kuasa Nurhazni membuahkan hasil. Pimpinan Lembaga Tri Power dari Kontrol Independent, Advokat, Media publikasi yang tidak menyebutkan namanya membenarkan hal tersebut. Perwakilan dari kuasa yang cukup berprestasi atas turutnya dalam penegakan supremasi hukum menyebutkan ada puluhan media dan satu lsm yang segera kita laporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian “Tuturnya”

Karena menurut kami ini sudah nyata bukti memposting tuduhan diluar yang Kepolisian sangkakan kepada suami klien kita, disana ada pelanggaran 351 ayat satu, namun justru oknum yang kita laporkan menuduh, memposting lewat portal domain upaya pembunuhan dan sebagainya. Sementara terlapor masih belum di periksa dikarenakan sampai hari ini kamipun belum ada informasi, “Tambahannya”

“Hari ini saya dan tim Advokasi dikuasakan dan kita menunggu. Dan saya mewakili tim memang terpaksa dengan segala hormat, kami terpaksa harus melaporkan oknumnya, terutama S.Lase oknum yang mengaku diduga dari media G.News, dan beliau juga mengaku dari target j.com, mengaku juga dari lsm. Sehingga kami segera buat laporan agar aksi membabi buta, fitnah dan tuduhan hingga peran yang membingungkan masyarakat terungkap dengan nyata. Bahkan nekatnya memberitakan sendiri tanpa konfirmasi pihak, mudah mudahan pasca surat kuasa nantinya kita akan tunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum tetapi hukumlah yang kebal…”Sambungnya”

Ditambahkannya , pihaknya telah menyimpan transkrip, chating, update dari beberapa akun yang kita duga terjadi pelanggaran “pencemaran nama baik di media sosial sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016). Dan jelas juga atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict aduan (klacht), karena kita yakin kuat perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dituntut di depan Pengadilan.

Bahkan kita duga mereka berdalil perkara yang menimpa suami klien kita sudah diputarbalikkan fakta dan bahkan dia cs sengaja menyebut beberapa point kasus pelanggaran yang melebihi kewenangan penegak hukum. begitu juga oknum LSM yang segera kita laporkan atas ketidak netralitas nya dalam kasus ini. Bahkan perannya yang jelas terpampang di dalam Ad-Artnya sendiri diinjak hanya karena dugaan kebencian kepada seseorang. Polisi adalah penegak hukum dan paham kerjanya saja tidak mengumbar komentar yang berlebihan, sedangkan mereka (oknum) turut menekan kepolisian. memang nya mereka siapa? suruh baca poksinya dalam ad-art yang di badan hukumkan ole negara. jangan seenak dengkulnya tanpa memikirkan hak, keluarga, anak daripada orang lain, “tutupnya geram”.

Media Tim (red)

0Shares

Pos terkait