Kembali Terjadi Dan Terjadi Lagi, Pemutusan Sepihak Atas Kontrak Kerja karyawan Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Perkebunan PT.ARINDO TRISEJAHTERA

WARTATEGAS.COM – kampar 05 Agustus 2021 Kembali Terjadi Dan Terjadi Lagi, Pemutusan Sepihak Atas Kontrak Kerja, tindakan tersebut dilakukan oleh sebuah PT ARINDO TRISEJAHTERA yang berada di wilayah Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar Prov Riau yang memutus hubungan kerja terhadap karyawannya yang sudah tahunan bahkan Puluhan tahun mengabdi untuk bekerja di PT tersebut.

Tepat tanggal 01 agustus 2021 kemarin, para karyawan tersebut mengadukan permasalahannya kekantor media wartategas.com dan disambut dengan baik oleh Tim warta tegas didalam mendengar (shearing) permasalah yang menimpa para karyawan tersebut.

Salah satu karyawan AR mengatakan, terhadap adanya pemutasian oleh pihak perusahaan dengan alasan tidak ada lagi kerjaan dalam perusahaan tersebut. Pihak pekerja mengambil sikap untuk menolak dimutasikan sebab di PT ARINDO TRISEJAHTERA, karena didalam Perusahaan tersebut dilapangan masi banyak pekerjaan dengan adanya alasan perusahaan dari pimpinan , menurut pihak pekerja ada keganjalan terhadap surat mutasi tersebut keperusahaan di PT SUBUR ARUM MAKMUR KEBUN SENAMANENEK-1 dimana sudah mengangkangi peraturan perundang undangan seharusnya dalam pemutasian tersebut harus ada pertimbangan dan kejalasan untuk patuh terhadap pasal 32 Undang-undang ketenagakerjaan dalam menjalankan kebijakan perusahaan.Ujarnya

selang beberapa hari kemudian, para karyawan tersebut dan awak media mendatangi kekantor hukum Hamdani,SH, M.Kn & rekan untuk meminta advis / konsultasi hukum dalam penanganan kasus yang menerpa para pekerja di perkebunan PT.Arindo I.

Ditemui oleh awak media, Hamdani, SH MKn mengatakan ” Bahwa ini merupakan pemasalahan Pemutusan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan tersebut dan terdapat banyak kejanggalan didalamnya yang tak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan akan kita dampingi seluruh karyawan untuk mendapatkan hak mereka” ujarnya.

Tepat hari Jum’at 07 Agustus 2021, Pengacara Hamdani, SH MKn melayangkan Surat Undangan Bipatrit keperusahaan tersebut dan sudah diterima oleh Security Perusahaan.

surat yang bernomor 02/KH.HMDNSHM/VIII/2021 yang berisikan tentang undangan untuk Perusahaan dan Karyawan untuk saling menemukan titik permasalah dan mencari solusi akan nasib para karyawan yang diputus secara sepihak tersebut akan di laksanakan pada selasa depan.

Jika tidak terselesaikan secara bipartit dengan Dinas perindustrian dan ketenaga kerjaan maka kami akan membawa ini keranah pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja. Ujar Hamdani. SH M.Kn

(Sukatmin red)

0Shares

Pos terkait