Rahmad Nuzla Hulu Didampingi Kuasa Hukumnya Itamari Lase, SH, MH Menyerahkan Diri Kepada Polres Nias

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Emanuel Harefa (korban) yang diduga dilakukan Rahmad Nuzlan Hulu yang berumur sekitar 28 tahun akhirnya datangi polres nias menyerahkan diri didampingi kuasa hukum Tri Power Gemantara Raya.
Sabtu 07/08/2021

Kabarnya, kasus ini terjadi pada tanggal 09 Februari 2021 lalu tepatnya kejadian perkara di wilayah kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli.

Menurut Itamari Lase, SH, MM kuasa hukum dari Tri Power Gemantara Raya yang mendampingi tersangka menyampaikan,

” Tersangka merasa bahwa harus patuh pada hukum dan aturan yang berlaku dan hendak mengikuti proses hukum yang berlaku atas dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada tersangka srbagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres nias”, Tuturnya.

Izin pak kira-kira apa penyebab terjadi penganiayaan,,?

” Menurut tersangka hal ini berawal dari persoalan utang dimana tersangka meminjam uang kepada Emanuel Harefa sebesar Rp.1.250 000 juta namun yang diberikan kepada tersangka hanya Rp.900 000 ribu dengan pengembalian dicicil setiap hari sebesar Rp.50.000 ribu dan sudah 22 Kali telah dibayar sisanya tinggal 8 Kali lagi namun ada 3 Hari yang menunggak sehinga tersangka meminta waktu kepada korban karena situasi corona saat ini namun korban tidak terima dan marah-marah saat menangih tersangka sehinga terjadi hal seperti saat ini “, Ucap Kuasa hukum Tri Power Gemantara Raya itu.

Diwaktu yang bersamaan Febeanus Zalukhu ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias menyampaikan,

” Sesuai dengan surat tugas dari DPP Gemantara Raya bahwa pada jam 06:10 menit yang lalu pihak DPP telah mendapatkan informasi melalui via seluler dari Kepulauan Nias Ayah dari Rahmad Nuzla Hulu, memberitahukan bahwa sesuai permintaan kita sebagai penerima dari keluarganya telah terpenuhi yakni, bahwa Rahmad Nuzla telah sampai di Gunungsitoli subuh tadi pagi dan oleh karena itu di instruksikan seterusnya ke DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias bahwa akan membantu membawa Nuzla untuk memenuhi panggilan Polres Nias.

Selanjutnya, bahwa sesuai surat kuasa dari pihak keluarga Rahmad Nuzla yaitu istrinya (Nuhazni) kepada DPP seterusnya DPD untuk dapat turut memberikan perlindungan dan pendampingan hukum atas permasalahan yang dihadapinya maka point’ instruksi DPP kepada DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias sebagai berikut:

  1. Agar Ketua DPD dan tim kuasa hukum nya yang menerima surat kuasa pelimpahan dari DPP dapat segera membantu, menjemput, mengatarkan Rahmad Nuzla bersama keluarganya memenuhi panggilan Polres Nias hari ini juga. Demi terwujudnya tanggungjawab kemitraan kita dengan pihak Kepolisian sesuai yang telah kita sampaikan terlebih dahulu.

2.Menjaga, melindungi, serta memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan Rahmad Nuzla Hulu dan keluarganya, sesuai point-point dalam surat kuasa.

3.Mengupayakan solusi penyelesaian diluar jalur hukum, tetapi bekerjasama pihak mitra Kepolisian dalam mewujudkannya secara kekeluargaan sesuai yang disampaikan pihak pelapor sebelumnya.

4.Seterusnya mengupdate segala perkembangan terkait instruksi ini kepada DPP, dan agar melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya demikian kepercayaan masyarakat luas, dan hubungan kemitraan kita dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pantauan awak media tersangka didampingi Itamari Lase, SH, MH, dan kuasa dari Tri Power Gemantara Raya Febeanus Zalukhu Ketua Gemantara Raya Kepulauan Nias, Setianus Gea, SE, Pimpinan Media Gemantararaya.com Kepulauan Nias bersama ayah dan istri Rahmad Nuzla mengantarkan ke Polres Nias.

0Shares

Pos terkait