Tak Terima Di Aniaya mantan istri serta Adik ipar Di Kebun Miliknya, ESBON SILAEN Lapor Polisi Didampingi Kuasa Hukumnya Polman P Sinaga. SH

Kampar, wartategas .com -Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Esbon Silaen laporkan mantan istri Diduga penganiaya yang dilakukan secara bersama sama oleh terlapor terhadap dirinya Ke Polsek Tapung Hulu.

Esbon dianiaya dua orang pelaku salah satu nya mantan istri korban antaralain R l boru purba bersama R k Boru Purba di kebun sawit milik Esbon yang terletak di Dusun Kampung Damai, Desa Kusau Makmur, Kec. Tapung Hulu, pada Kamis (19/08/21.

Ketika diwawancara awak media, Senin (23/08/21) korban memaparkan, kronologis kejadian yang menimpanya berawal ketika kebun sawit miliknya di panen oleh orang tidak dikenal (OTK warga Binjai sumatera utara) yang diduga dibawa oleh RL boru purba.

Awalnya kejadian ini, korban menuju kebun sawit nya , yang terletak di desa kusau makmur , begitu sampai lokasi, korban melihat ada beberapa orang, sedang santai nya memanen sawit milik korban, begitu ditegur, terjadi cekcok mulut dengan RL boru purba.

Korban menjelaskan, saya tidak kenal berjumlah 8 orang yang sedang memanen buah kebun sawit milik saya, sepertinya mereka bukan warga Kampar melainkan warga Binjai Sumatera Utara yang dibawa oleh mantan istri saya (RL boru purba) Saat saya berusaha melarang, agar berhenti untuk memanen namun mereka menentang keras dan juga RL tetap memerintahkan OTK itu agar tetap memanen, Sayapun tidak terima dan tetap melarang pemanenan namun tidak berhasil.

Tidak lama kemudian RL dan RK secara bersama sama mendatangi saya dan langsung menyerang saya, Saya pun berusaha menghindar mengelak namun RL dengan adik nya RK tetap menyerang sembari mencaci maki saya, dan mencakar saya namun saya tidak melawan dikarnakan iya adalah seorang wanita namun saya berusaha untuk menangkis serangan dari RL dan RK ,”ungkapnya .

Dengan kejadian penganiayaan yang telah dilakukan ( RL boru purba) serta kakak nya ( RK boru purba) korban Esbon melaporkan kasus penganiayaan diri nya ke polsek tapung hulu kabupaten Kampar, Korban (Esbon Silaen), didampingi Kuasa Hukumnya Polman P Sinaga SH, tiba di Polsek Tapung Hulu, Minggu malam (22/08/21) atas peristiwa tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170. Hal itu dibuktikan dengan Laporan Polisi nomor STTLP : 115/VIII/2021/Res Kampar/Sek Tapung Hulu.

Korban Esbon Silaen menyampaikan , sebelumnya tahun 2015 lalu salah satu dari terlapor bernama Rk Boru Purba alias Kt pernah tersangkut hukum atas perbuatan melawan hukum pencurian dimalam hari buah kebun sawit milik korban ( Esbon silaen) RK ditahan di Polsek Tapung Hulu, dikenakan pelanggaran pasal 363 KUH Pidana , ” papar korban disertai bukti surat penahan Polsek Tapung Hulu terhadap pelaku (RK) nomor . : SP. Han /67/V/2015/Sek Tapung Hulu. ungkapnya

Polman P Sinaga. SH sebagai kuasa hukum mengatakan , saya akan melakukan pembelaan secara penuh terhadap saudara ESBON SILAEN dan berharap kepada aparat penegak hukum kepolisian resor Tapung hulu dapat bertindak dengan tegas atas kejadian yang menimpa klien saya,” ucapnya.

(Idris lubis red)

0Shares

Pos terkait