Jumat, 30 Agustus 2021, 19:21 WIB
PEKANBARU, wartategas.com – Kasus kesepakatan, perjanjian sepihak. Bahkan dugaan lain perjanjian kredit yang menimpa salah satu Nasabah Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma di Pekanbaru Riau secara perlahan mulai lanjut. Bahkan di informasikan tim kuasa dari nasabah akan segera laporkan Manejemen bank tersebut atas dugaan dokumen perjanjian, dugaan penggelapan uang nasabah, dan dugaan lain yang berkaitan dengan pidana serta hak daripada nasabah.
Sesuai informasi yang telah disampaikan sebelumnya oleh pihak tim kuasa dari salah satu nasabah bahwa Management Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma telah diklasifikasikan oleh tim melalui surat resminya.Baik terkait penjelasan secara rinci alasan penerapan bunga pinjaman 19% lebih, dasar kesepakatan, dan acuan undang2 nya. Namun hingga saat ini jawaban klarifikasi justru tidak diberikan penjelasan secara jelas oleh Bank BPR-FRF, bahkan memberikan jawaban yang tidak jelas point to pointnya.
Sehingga terkait persoalan tersebut pihak yang berwenang berdasarkan kuasa nasabah yang diwakili oleh Pimpinan Perkumpulan Organisasi Gemantara Raya (Rudy) memberikan konfirmasi kepada wartawan, dan membenarkan hal tersebut, bahkan menurut telah menerbitkan surat peringatan (somasi) kepada bank yang dimaksud mengingat dugaan kita semakin kuat dengan banyak sekali kejanggalan. Selain bunga pinjaman sebesar 19 % kepada nasabah, dasar penolakan pembayaran dan permohonan keringanan bunga pinjaman, serta penjelasan kontrak yang sama sekali tidak dijelaskan. Bahkan nasabah mengaku tidak ada membuat kesepakatan di depan notaris seperti yang dikirimkan oleh pihak Bank BPR-FRF.
Tim kuasa membenarkan bahwa dengan adanya berbagai kejanggalan dalam bank tersebut sangat patut kita akan tindak lanjut sesuai peran kita. Termasuk adanya dugaan hilangnya hak nasabah seperti uang yang seharusnya pinjaman 300 juta, justru yang diterima hanya 270an juta.Dan ditransfer ke rekening debitur lewat rekening mandiri dengan nominal tidak sesuai pinjaman nasabah, kemana sisanya?? “tutur Rudy heran”.
Bukan hanya itu saja, bahwa nasabah yang diduga menjadi korban dalam hal ini atas pinjamannya menjadi 320 juta.Dan karena membayar tidak sesuai cicilan yang dirasa cukup berat justru mendapat peringatan yang menurutnya diletakkan di pagar2 rumah, dan tidak diberikan kepadanya nasabah atau tim kuasa.
“Pihak kuasa Debitur sendiri mengaku terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan surat perjanjian kredit yang ditandatangani antara pihak Bank dengan Debitur. Dalam surat perjanjian kredit senilai Rp 300 juta itu, kita meminta berkali kali kepada pihak Bank BPR Fianka, baik lewat komunikasi langsung yang mengklaim perwakilan, Manejemen dan juga secara santun administrasi legal dan tertulis.Dan segera kita kirimkan somasi, klarifikasi OJK, dan pihak penyelenggara lelang. Agar pihak bank tidak melakukan hal yang diduga suka2, apalagi kepentingan hak nasabah itu sendiri.Dan besok masuk tegak waktu untuk somasi mengingat surat kita untuk klarifikasi secara jelas dan benar tidak ada jawaban.
.Sehingga nasabah terkejut dengan bunga 19% tersebut. Terlebih awalnya tidak disosialisasikan dan atau tidak diketahui. Justru baru diketahuinya setelah membayar cicilan beberapa kali.Dan setelah somasi pastinya kalau tidak ada respons maka kita akan segera laporkan, bahkan gugat pihak yang merugikan debitur yang telah menguasakan kepada kita atas hal ini demi kepastian hukum yang berkeadilan, “tutur Rudy”
Kuasa Hukum dari advokat Asteriaman, S.H yang berkedudukan sebagai mitra Advokasi Gemantara Raya, mengungkapkan perkara dugaan kejahataan perbankan tersebut sebelumnya telah kita terima. Hanya saja tim kita masih menunggu kuasa secara Advokat, mengingat tim Gemantara Raya masih mengupayakan jalur persuasif, klarifikasi tertulis, somasi dan mungkin peran mereka sesuai yang di atur oleh undang-undang.
Terlepas dari itu nantinya kita segera lakukan upaya pendampingan hukum pastinya pasca surat kuasa advokat.
Memang berdasarkan kronologi yang kami terima dari tim lembaga kontrol sosial, menyampaikan bahwa Debitur tidak pernah diberikan salinan perjanjian kredit (copy of credit agreement), dan baru belakangan ini diterima oleh Debitur.
Tidak mendapatkan informasi yang sempurna tentang hak dan kewajibannya terkait hubungan hukumnya dengan BPR Fianka. Dalam menjalin hubungan hukum, seyogyanya hal-hal tersebut tidak terjadi. ini yang dimaksud dengan beriktikad baik dalam berkontrak. berdasarkan peristiwa tersebut, sangat wajar dan patut jika Debitur dan lembaga kontrol sosial sebagai bagian hak kuasa kaget dan mempertanyakan perbuatan dimaksud.
Diharapkan kepada pihak BRP Fiankan menggunakan haknya untuk menjelaskan hal ini dengan tujuan semua merasa berkeadilan serta BPR dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, “tutup Advokat Asteriaman Nazara, S.H.**
Media Tim (red)