Kuasa Hukum Rusmanto Ajukan Bantahan Terkait Berita Haox diduga Oleh Wartawan Media HarianSiB.com

Asahan, wartategas.com – Kuasa hukum dari Rusmanto Sirait S.H., M.H., merasa keberatan dan menyampaikan sanggahan/bantahan terkait pemberitaan miring di salah 1 surat kabar daring/harian nasional dengan judul “Minta Uang 30 Juta, Oknum Advokat di Asahan Diduga Tipu Keluarga Klien” yang terbit versi dalam jaringan (daring), Jum’at (10/09/2021) Sore.

Hamdani S.H., M. Kn., dalam keterangannya mngatakan, pihaknya tidak pernah meminta apalagi memaksa dan atau mengharap sesuatu terkait kasus yang sedang dikuasakan penuh kepada mereka.

Hamdani SH membatah atas pemberitaan oleh oknum wartawan harianSIB

“Terkait titip dana sekitar 30 juta (Rp.30.000.000,-) seperti yang diberitakan oknum wartawan di media itu terkesan tendensius dan tidak mendasar”, kata Hamdani saat ditemui awak media ini di Kisaran, Jum’at (10/09/2021) Malam.

Selain itu, kata Dani, pihaknya juga tidak ada mengiming-imingi serta menjanjikan kepada keluarga klien harus menyediakan uang sedemikian banyak agar kasus tersebut bisa ditutup (bebas, red).

Pihaknya melalui surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh pihak keluarga yakni ayah korban, menyampaikan dia dan rekannya hanya dapat membantu untuk mendampingi korban selama persidangan, agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya dan atau seringan-ringannya.

“Klien kami ini, terjerat pasal 114 subsider 112 dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mulai di tahan terhitung mulai tanggal 29 September 2020 lalu. Ditingkat banding, majelis hakim memutuskan hukuman sama yakni 5 tahun denda 1 milyar subsider 3 bulan. Saat ini proses hukumnya sudah memasuki tingkat kasasi di Mahkamah Agung”, sebutnya.

Masih kata Dani, dirinya tidak pernah memaksa, faktanya, keluarga klienlah yang merupakan orangtua korban, memberikan kepadanya sebagai jasa atau honorarium dari surat kuasa secara penuh yang diajukan ke kantor hukumnya.

“Semampu Bapak untuk membayar jasa kami. Dalam hal ini dengan adanya saya sarankan juga kasih saran sama mereka jangan memberikan terhadap kami honorarium sehingga berhutang utang ke mana-mana”, tambahnya lagi.

Sementara itu, Rusmanto sendiri menganggap, pemberitaan terhadapnya terkesan hoax, fitnah serta memaksa, dan secara tidak langsung membunuh karakternya sebagai penasihat hukum atau pengacara.

“Saya memiliki kode etik dan saya sangat menjunjung tinggi saturan organisasi tempat saya bernaung. Saya sendiri saat ini tergabung di Peradi”, ucapnya.

Dia mengatakan, kurang pas itu jika hal itu dialamatkan kepadanya. Terakhir, ia berharap terhadap oknum wartawan tersebut, agar menjalankan kode etiknya sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jangan simpang siur antara berita 1 dengan yang lain. Berimbanglah, ini kesannya macam hendak menjatuhkan saya dan rekan. Lagian, jika kurang puas dengan pendampingan kami, bisa dialihkan ke yang lain, pertanyaannya, kenapa kami yang di harus di ‘passing?’, ketusnya sembari menyudahi obrolan dengan beberapa awak media.

pihak keluarga Klien tersebut tidak tau ada nya Berita yang mengatas nama kan dirinya.

sudirman sebagai orang tua dari klien Rusmanto mengatakan, saya membantah atas pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan media harianSBI.com, karna saya sudah bilang dengan wartawan tersebut jangan di beritakan karna Kuasa hukum Hamdani SH dan Rusmanto telah berkerja.ujarnya dengan awak media melalui telepon.

Ateng red

0Shares

Pos terkait