Kasus Penikaman Terhadap Pemilik Uang Yang Diduga Bermodus Korperasi Menunggu Putusan Sidang

Media Lintasperistiwanusantara.com-tim(red)

Perkara penikaman terhadap seseorang warga yang bernama EM. Harefa alias A.R yang dilakukan oleh pelaku berinisial RN.Hulu, dan sebelumnya sempat kabur karena panik setelah melakukan penikaman karena dijegat, dipaksa bayar utangnya bahkan diminta korban untuk menyerahkan motornya untuk membayar utang koperasi yang ia pinjam.

Menurut keterangan pelaku saat di telfon oleh pimpinan media tim Gemantararaya.com menjelaskan bahwa uang yang dia pinjam tersebut diduga bermodus koperasi yang berbunga tinggi, dengan sistem pembayaran setiap hari selama empat puluh (40)hari, dan karena faktor ekonomi saat ini RN belum bisa menyicil pembayaran utangnya tersebut.”tuturnya”

Sehingga pada tanggal 28 Februari 2021 lalu sepulangnya memancing ikan dia dijegat, dipaksa bayar, bahkan motornya mau ditarik kalau tidak ada uang oleh korban ditengah jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kota Gunungsitoli. Sehingga saya spontan kalap dan menusuk korban dengan sebilah pisau yang kian bawa untuk keperluan memancing kemudian panik lalu saya melarikan diri dan saya menyerahkan diri atas kesadaran saya dan arahan saudara saya melalui media sosial demi menjelaskan kebenaran dan pertanggungjawaban yang saya lakukan.”sambungnya”

Ketika ditanya tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kepolisian Resort Nias RN mengatakan heran atas pasal Perencanaan penganiayaan yang disangkakan terhadap dirinya.

“Saya tidak berencana, ini saya tiba-tiba panik atas tingkah korban memaksa membayar saat itu, bahkan motor saya mau disita sehingga spontan melakukan penikaman tersebut. “Sambungnya” memang di saat saya diperiksa mengakui melakukan penikaman tersebut, tapi tidak ada saya rencanakan apalagi menganiaya korban. saya melakukan itu kilaf dan cuma sekali, lalu saya sadar dan melarikan diri karena panik. “sambungan”.

Tim kuasa dan pembela hukum yang tergugah hatinya dalam memberikan pendampingan hukum kepada RN Hulu yang di pimpin oleh Itamari Lase, SH.MH membenarkan keterangan kliennya tersebut, Advokat yang sering memberikan pengabdiannya terhadap orang yang tidak mampu termasuk RN Hulu tersebut menyampaikan optimisnya pada putusan hakim yang berkeadilan. Ia juga membenarkan keterangan kliennya, dan mengatakan bahwa dari sisi yang tepat kliennya juga korban dalam peristiwa tersebut, tetapi klien kami tertekan dan lalu emosi atas cara korban menagih utang tersebut. “Jelas Pengacara yang tengah top tersebut”.

Rasa optimis atas keadilan lewat putusan pengadilan juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Gemantara Raya Rudy Andika yang juga tim kuasa kontrol independent yang dikuasakan oleh pihak keluarga RN Hulu juga sebagai bagian perwakilan keluarga “saat ini penegakan hukum sudah membaik, kita yakin Hakim memiliki fellyng dan insting serta nurani yang baik, jelasnya”.

Saat ditanya tentang hal yang disangkakan kepada RN Hulu, Rudy gempar kontrolnya juga selalu tampil dalam portal news dalam Nusantara mengatakan sah saja pihak penyidik menerapkan pasal apapun, hanya menurut saya penyidik dalam perkara ini mestinya bukan sekedar mengerti, akan tetapi memahami yang disebut “perencanaan, penganiayaan. Sehingga bisa sinkron degan fakta perkara serta kronologi kejadian, bahkan saksi juga menurut saya tidak tahu yang terjadi dan tidak komentar di pengadilan. Namanya saksi tidak melihat, tidak mendegar, apalagi merasakan kejadian itu sendiri “tambahnya.”

Bahkan kalau kita lihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik jelas ada kesamaan pengakuan pelaku dan korban bahwa korban menghentikan kendaraan pelaku, dan sebelumnya belum pernah ada perselisihan kedua pihak, kapan direncanakan melakukan itu? atau saat spontan tersebut disebut perencanaan?. Tetapi kita optimis pengadilan akan memberikan jawaban hukum yang berkeadilan, terkait pihak mana yang berbenah ya baiknya segeralah berbenah dan menjauhi egois demi penegakan hukum yang terpuji, “tutupnya”.

Redpus(red)

0Shares

Pos terkait