Presiden Jokowi, Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Ini Alasan Lengkap

wartategas.com- istana negara Jawa barat Pernyataan Pers Presiden RI tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB), 6 Januari 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia, pemerintah mengevaluasi hingga mencabut ribuan ijin usaha pertambangan, hak guna lahan dan hak guna bangunan yang dinilai merusak alam dan lainnya..

Hal itu disampaikan dalam pernyataan pers Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat Kamis 6 Januari 2022.

Berikut ini pernyataan lengkap Presiden RI tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekab RI.

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut.

Yang pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Yang ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut; 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut.

Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.

Demikian yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

0Shares

Pos terkait