Bukan JHT, Ini Didapat Pekerja Bila Kena PHK Sebelum 56 Tahun

Jakarta, wartategas.com – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sebelum berusia 56 tahun bisa tetap mendapat perlindungan dari pemerintah, meski tak mungkin lagi mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berkata, jaminan bagi pekerja yang terkena PHK disediakan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, pekerja yang di-PHK bsia mendapat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.

“Peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” kata Ida kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Ida, pemerintah tetap memiliki skema perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK sebelum memasuki usia pensiun. Perlindungan ini bisa langsung diberikan kepada seluruh pekerja meski mengalami PHK sebelum 56 tahun.

“Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” ujarnya.

Penjelasan ini disampaikan Ida menanggapi protes masyarakat terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Melalui aturan ini, peserta JHT diatur baru bisa mendapat haknya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Pasal 4 Permenaker 2/2022 menyebutkan,manfaat JHT yang bisa dicairkan peserta ketika mencapai usia pensiun termasuk bagi pekerja yang berhenti. Mereka meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 5 beleid itu.

Menurut Ida, peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu sebelum memasuki usia pensiun. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.

Dia memastikan pencairan JHT sebelum peserta berusia pensiun bisa dilakukan selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT.

“Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba,” katanya.

0Shares

Pos terkait