kampar, 26 Februari 2022
www.wartategas.com
Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang diduga dengan alasan menolak Mutasi yang dilakukan oleh PT. Arindo Trisejahtera I kebun Petapahan terhadap para karyawannya menuju babak baru.
Para karyawan menolak untuk dimutasi namun malah dipecat secara sepihak kemudia para karyawan mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Hamdani, SH, Mkn yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Gugatan 107/pdt.sus-PHI/2021/PN.Pbr
di temui awak media terhadap salah satu perwakilan karyawan, Acir mengatakan ” Kami bekerja pada PT Arindo 1 yang terletak di Desa Rimba beringin sudah bekerja selama kurang lebih 14 Tahun, namun kami dimutasikan oleh perusahaan dengan dalih bahwa tidak ada kerjaan lagi bagi para karyawan pemanen dan adanya replanting. kami dengan tegas menolak mutasi tersebut. sementara tanaman yang baru sudah menghasilkan dan sudah bisa dipanen namun perusahaan memutasi kami ke perusahaan yang jauh dengan jarak sekitar 3 jam, sementara dilapangan secara faktanya ditemukan perusahaan membuka penerimaan lowongan baru. Serta di tempat lokasi baru pada perkebunan di unit yang berbeda di PT SAM 1 tempat lokasi tidak terpenuhinya Hak Asasi Manusia dimana tidak terdapatnya jauh dari Fasilitas Pendidikan anak, Kesehatan dan kehidupan sehari-hari serta gaji penghasilan tetap yang diperoleh oleh Para Pekerja tanpa kenaikan upah.
atas dasar tersebut kami telah melakukan upaya secara Bipartit ke perusahaan perkebunan PT Arindo Tri Sejahtera I kemudian pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk berunding lalu pihak pekerja dan penasehat hukumnya mengambil jalur ke Disnaker kabupaten bangkinang lalu pihak disnaker memanggil pihak perusahaan PT Arindo Tri sejahtera I sebanyak tiga kali namun pihak perusahaan mengindahkan panggilan tersebut selanjutnya pihak Disnaker Kabupaten Bangkinang mengeluarkan Anjuran dimana isi anjuran tersebut mengembalikan 5 orang para pekerja ke perusahaan PT Arindo TriSejahtera Kebun Petapahan I ketempat semula, namun sampai sekarang pihak perkebunan PT Arindo Trisejahtera melawan hukum dimana tidak menjalankan isi anjuran dari pihak Disnaker Kab.Bangkinang. para pekerja dan Penasehat Hukum Hamdani SH MKn dan Syahrul S.H pada kantor hukum Hamdani & Rekan mengambil langkah untuk jalur melalui gugatan Pengadilan hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mendapatkan kepastian hukum nasib dari Pihak Pekerja/buruh berupa mengharapkan mendapatkan hak-haknya kami seperti Pesangon,uang Penghargaan, dll
Pada tanggal 22 Februari 2021 sidang dengan agenda saksi ,dimana agenda tersebut Penggugat menghadirkan 2 orang saksi dimana saksi 1 M. SAPUAN dan Fadahusa Halawa adapun keterangan yang digali dalam fakta persidangan
Saksi 1 Muhammad Sapuan menuturkan dalam keterangannya Muhammad Sapuan sam nasibnya dengan para ke lima pekerja tersebut namun muhammad sapuan menolak mutasi dengan alasan pada saat dimutasi anaknya sakit keras sehingga tidak menggubris panggilan I dan Kedua kemudian M.Sapuan menuturkan bahwa alasan pekerja tersebut menolak mutasi sehingga terjadi PHK sepihak dilakukan oleh perusahaan dikarenakan pihak perkebunan mengeluarkan mutasi tersebut dengan alasan tidak ada kerjaan bagi karyawan KHT pemanen terdapat di PT Arindo Trisejahtera I, dan pihak pekerja tidak diberi kesempatan untuk berbicara secara langsung kepada perusahaan selanjutnya para pekerja DiPHK karena menolak mutasi ditempat lokasi bekerja yang baru dengan alasan kurang memadai dari segi kebutuhan sehari-hari baik berupa segi pendidikan, ekonomi, dan penghasilan yang masih sama tidak ada penambahan gaji namun dengan tegas M.sapuan selama untuk biaya pindah ke Tempat baru pihak perusahaan tidak ada memberikan untuk uang atau pendanaan untuk pindah ditempat yang baru.
Saksi 2, Faduhusa Halawa, menuturkan bahwa Faduhusa Halawa pernah satu pekerjaan di perusahaan tersebut sebagai pemanen dan para karyawan menolak mutasi karena diletakkan di perusaahaan yang berbeda padahal pekerja yang ada di PT arindo cukup banyak dan kebun sawit sudah produksi (banyak pekerjaan) lalu mereka dimutasi ke PT. SAM 1 dengan pohon tinggi dan mereka tidak mau dikarenakan tidak ada fasilitas dan jauh dari sarana dan prasarana.
ditempat yang sama, awak media melakukan wawancara terhadap kuasa hukum para karyawan, Hamdani, SH, Mkn mengatakan Pemeriksaan Saksi dalam fakta gugatan Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan menolak mutasi secara sepihak oleh perusahaan karena perusahaan tidak memperhatikan segi HAM dalam memenuhi kebutuhan para karyawan dalam hal ini aspek kehidupan, sosial, ekonomi dan keluarga karyawan serta untuk menghilangkan suatu status karyawan ada pada perusahaan dan menerima pekerja baru dengan status BHL untuk terlepas dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan UU Ketenaga Kerjaan. kami berharap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Pekanbaru dalam mengadili perkara pekerja ini memberikan suatu amar putusan yang seadil adilnya bagi para pekerja (5) lima karyawan PT. Arindo Tri Sejahtera Kebun Petapahan I dalam hal mendapatkan Hak haknya yang sesuai dengan peraturan perundang undangan (Andriyanto)