Biadab! Ayah Setubuhi Putri Kandungnya dengan Ancaman Tak Dipinjami HP

Solo wartategas.com – Apa yang dilakukan AA (37), warga Kecamatan Jebres, Solo ini sungguh sangat biadab. Pasalnya, dia tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial EGF (14) hingga berkali-kali.

“Tersangka menyetubuhi korban yang merupakan putri kandungnya,” terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/3) siang.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat AA ke Polsek Jebres. Dari laporan itu, dilakukan tindak lanjut dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengancam korban untuk tidak meminjamkan handphone (HP) dan sepeda motor.

“Karena masih daring selama pembelajaran (PJJ/pembelajaran jarak jauh), korban belajar dengan menggunakan HP tersangka. Kemudian syarat agar korban boleh menggunakan HP adalah harus mau disetubuhi oleh pelaku ini. Kemudian dibujuk rayu juga, boleh mengendarai sepeda motor. Atas ancaman dan rayuan ini, korban akhirnya mau,” kata Kombes Ade.

Tersangka biasa melakukan aksi bejadnya setiap jam 05.00 pagi. Saat itulah, seluruh keluarga, yakni istri dan adik korban tengah terlelap tidur.

“Sebenarnya keluarga ini tidur dalam satu ruangan. Agar tidak ketahuan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya ini di dalam selimut. Sempat hampir ketahuan oleh sang istri, tapi pelaku lantas pura-pura tidur,” jelas Kombes Ade.

Sementara itu, tersangka AA mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena jarang mendapat jatah di ranjang dari Sang istri. Kemudian putrinya juga kerap menggunakan pakaian minim.

“Tidak pernah dilayani istri. Orangnya selalu alasan capek kerja,” ungkapnya.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya kaos korban, selimut dan celana dalam korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 76 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

0Shares

Pos terkait