Tiga Pengacara Melaporkan Oknum Dokter RSUD HAMS DiPolres Asahan Diduga Lalai Menangani Pasien

Asahan, wartategas.com – 23/8/2022 Seorang pasien bernama Pina Fitriani di Rumah Sakit Umum RSUD HAMS  Asahan kisaran Diduga mengalami elergi obat yang di berikan Salah satu oknum dokter inisial PS, mengakibatkan badan seperti luka bakar dan dibagian ketiak sebelah kanan setelah di oprasi kelenjar terlihat mengeluarkan seperti cairan nanah dan darah.

Awal mulanya ibu korban’ bernama Muliana melihat anak nya merasakan sakit’di bagian ketiak sebelah kanan Namun iya melihat ketiak anak tersebut. Setelah mengetahui ada benjolan di bagian ketiak sebelah kanan si ibu langsung membawanya ke RSUD HAMS kota kisaran. Kabupatèn Asahan provinsi Sumut. (22 Juni 2022)

Setelah sampai di RSUD HAMS kisaran iya bertemu dengan dokter ini sial PS, dokter tersebut menyarankan untuk di lakukan oprasi. Sebab kalau tidak di oprasi kelenjar tersebut semangkin membesar.

Keluarga Pina Fitriani pun memutuskan untuk dilakukan oprasi pada (22 Juni 2022) dokter menyarankan sebelum dilakukan operasi harus puasa selama satu hari.

bekas luka operasi kelenjar

Setelah dioperasi dan kemudian dirawat inap selama 3 hari di RSUD HAMS Kisaran, kemudian dokter menyarankan kepada ibu Muliana Pina Fitriani sudah bisa pulang kerumah,

Menjelang beberapa hari Pina Fitriani tiba- tiba badan seperti kebakar tidak hanya itu bekas luka operasi kelenjar di bagian ketiak sebelah kanan semangkin sakit’ dan mengeluarkan seperti nanah dan darah

Ketika tubuh Pina Fitriani  semangkin lemah  langsung dibawa ke RSUD HAMS. Kisaran kembali

Setelah sampai Di RSUD HAMS kisaran para dokter dan perawat mengatakan kepada keluarga korban, Kalau anak tersebut keracunan obat. Dokter dan perawat tidak menyadari bahwa anak tersebut salah’satunya pasien dari RSUD HAMS kisaran

Keluarga pun mengatakan kepada pihak rumah’sakit. Ini adalah pasien’kalian kenapa kalian bilang kalau ini keracunan obat. Obat apa yang kalian berikan kepada anak kami.

Ibu dari anak Pina Fitriani bernama Muliana

Begitu mendengar keluhan keluarga pasien. Lalu pihak RSUD HAMS pun berusaha untuk menenangkan keluarga pasien Dan dilakukan pemeriksaan di IGD.

Dokter RSUD HAMS menyarankan kepada ibu korban untuk dirujuk Di RS Adam Malik Medan

Setelah dirujuk dan dirawat inap selama 10 hari di RS Adam Malik Medan keluarga pun mendapat hasil.  Pina Fitriani mengalami luka yang sangat serius akibat elergi obat.

Hamdani bersama rekannya sebagai Penasehat Hukum di Kantor Hukum RHP dan PARTNERS mengatakan bahwa pada tanggal 28 Juli 2022 lalu, persoalan itu telah diadakan mediasi  oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, dengan Direktur RSUD HAMS Kisaran. Pada saat RDP digelar, oknum dokter inisial PS mangkir dari panggilan Komisi A  walaupun  itu di hadiri Direktur RSUD HAMS Kisaran dokter Kurniadi Sebayang bersama dokter Eka.

tiga pengacara telah melaporkan oknum dokter inisial PS

disaat mediasi di kantor DPRD kabupaten Asahan provinsi Sumut. ibu korban didampingi kuasa hukumnya Hamdani, S.H M.kn  Frans Handoko Hutagaol,S.H Rina Astati Lubis, S.H

pada saat Mediasi tersebut ada kejanggalan didalam nya diduga anggota DPRD kabupatèn Asahan partai demokrat inisial LS  seperti nya berpihak dengan RSUD HAMS. Sebabnya pada saat melakukan mediasi antar kedua belah pihak  seharusnya anggota DPRD inisial LS brada di tengah tengah.

Anggota DPRD malah menyalakan kelalaian keluarga korban sementara korban tidak tahu apa pungsi obat tersebut.

Kuasa hukum dari korban menyesali atas pembicaraan dari anggota DPRD saat kuasa hukum meminta rekam medis pasien yang dilakukan operasi. Bukan nya pihak RSUD HAMS yang menolak rekam medis pasien diberikan kepada kami  tetapi pihak anggota DPRD inisial LS yang menolak untuk diberikan. Kami sebagai kuasa hukum menyesali perlakuan anggota DPRD seharusnya dia ada di pihak masyarakat.

Kuasa hukum menjelaskan kepada awak media. Adapun mengenai isi rekam medis diatur lebih khusus dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (“Permenkes 269/2008”). Pasal ini mengatakan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien yang dibuat dalam bentuk ringkasan rekam medis.
Masih berkaitan dengan hak pasien, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Hak Pasien Atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, pasien adalah konsumen. Oleh karena itu, hak-hak pasien sebagai konsumen juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen.ujar nya Frans Handoko Hutagaol,S.H

rumah sakit RSUD HAMS kota kisaran

Keluarga pun melaporkan dokter inisial PS yang bertugas di RSUD HAMS kota kisaran kabupaten Asahan provinsi Sumut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/784/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 22 Agustus 2022. Hari ini kita melaporkan oknum dokter inisial PS terkait suatu peristiwa pidana sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Kita minta oknum dokter inisial PS  sebagai terlapor cooperative dalam hal memberikan keterangan terhadap pihak Kepolisian.

Diduga alergi obat dan tidak bertanggung jawab terhadap penanganan pasien atas nama Pina Fitriani usia 15 tahun Duduk dikelas 11 SMA,  setelah dilakukan operasi kelenjar / benjolan dibagian ketiak sebelah kanan pasien mengakibatkan sekujur tubuhnya melepuh seperti luka bakar.

keluarga pasien pun didampingi Penasehat Hukum akhirnya resmi melaporkan oknum dokter inisial PS  ke Mapolres Asahan akibat kelalaian dan tidak kehati-hatiannya dalam penanganan pasien.

Saat ini kondisi Pina Fitriani belum membaik keperadaan korban berada dirumah orang tuanya. Hamdani, S.H M.kn . Ujar nya

(Rd)

0Shares

Pos terkait