Pedoman
Pasal 28f UUD 1945
Di jelas kan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang ter sedia.
UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.
Bab ll
(PASAL 2).
Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
PASAL 3
(AYAT 1)
PERS Nasional mempunyai Fungsi sebangai Media informasi.pendidikan, Hiburan Dan Kontrol Sosial. (UU 40/1999 Pers
Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)
PASAL.4
(Ayat 1)
Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.
(AYAT 3)
Untuk menjamin kemerdekaan Pers ,
Pers Nasional mempunyai hak mencari.memperoleh.Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi.
(AYAT 4),
Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan Di depan Hukum,Wartawan mempunyai
Hak Tolak.
BAb.lll
(PASAL 8.)
Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.
UU Nomor 28 Tahun 1999,
Tentang peran serta masyarakat Di Negara Rupublik Indonesia
UU Nomor 68 Tahun 1999,
Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.
UUD Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi